BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

BAPPEDA KABUPATEN MADIUN

Jl. Alun-alun Timur No. 2 Caruban. Telp/Fax: (0351) 451 145, Email : bappedamadiunkab@gmail.com

SOSIALISASI APLIKASI IKKD 2022

Dilaksanakan di rumah makan Icha Saradan yang dihadiri langsung oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro atau akrab disapa Kaji Mbing. Acara di buka oleh Laporan Kepala Bappeda, Bapak Kurnia Aminulloh.

Sosialisasi ini turut mengundang narasumber dari Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yaitu Bapak B. Marlon Naibaho selaku Koordinator pada Bidang Otonomi Daerah, Puslitbang Otonomi Daerah, Politik, dan Pemerintah Umum BSKDN Kemendagri. Serta Ibu Andhin Yorinka selaku Tim Teknis Aplikasi IKKD BSKDN Kemendagri.

Dalam sambutannya, Kaji Mbing menyampaikan kalau hasil dari IKKD ini diharapkan mencerminkan kondisi Kabupaten Madiun secara objektif dengan kriteria sesuai ketentuan dari BSKDN Kemendagri.

Dalam penyampaian materinya, Bapak Marlon menjelaskan bahwa tidak semua Kab/Kota di Indonesia dapat mengikuti IKKD. Dari 511 Pemda Kab./Kota, hanya 311 Kab./Kota yang lolos persyaratan umum, diantaranya yang sangat fundamental adalah Kepala Daerah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana dalam proses hukum yang berlangsung, serta mendapatkan nilai min B untuk SAKIP dari KemenPAN-RB.

Sedangkan Ibu Andhin menjelaskan bahwa dalam penilaian IKKD ini di jamin kerahasiannya, karena data lengkap responden dan jawaban hanya dapat diakses oleh user dari BSKDN Kemendagri. Dan juga IKKD ini diupayakan seobjektif mungkin karena melibatkan berbagai pihak diantaranya Pejabat Pemda, Anggota DPRD, Akademisi, Dunia Usaha Mikro-Kecil-Menengah-Besar, Pemimpin Redaksi/Jurnalis Media, Masyarakat, Civil Society (LSM, Lembaga Donor, Komunitas Kreatif), Masyarakat Penerima Manfaat.