BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

BAPPEDA KABUPATEN MADIUN

Jl. Alun-alun Timur No. 2 Caruban. Telp/Fax: (0351) 451 145, Email : bappedamadiunkab@gmail.com

Webinar Sosialisasi Teknis input data kajian/penelitian dan data kelitbangan pada website http://sida.bappeda.madiunkab.go.id

Pada tanggal 22 Maret 2021 pukul 09.00 telah dilaksanakan webinar SOSIALISASI INPUT DATA KAJIAN/PENELITIAN yang diselenggarakan oleh Bidang Penelitian dan Pengembangan, BAPPEDA Kabupaten Madiun bertempat di ruang rapat kantor Bappeda kabupaten Madiun. Acara dibuka sekaligus dipandu oleh Ibu Evy Diah Andriani selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Madiun. Acara ini menghadirkan nara sumber Kasubid Teknologi dan Inovasi, Titus Wibisono. Acara ini diikuti oleh 52 peserta dari OPD, kelurahan, Kecamatan dan BUMD.

Dasar :

  1. Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian Dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

       BAB VII BASIS DATA

       Pasal 47

       (1) Penyelenggaraan kelitbangan menggunakan basis data kelitbangan dengan sistem aplikasi kelitbangan

       (3) Pengelolaan basis data kelitbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :

             a. Penyediaan basis data kelitbangan meliputi : inventarisasi; kompilasi; verifikasi; validasi; penyajian.

             b. Pendayagunaan basis data kelitbangan; dan

             c. Pengembangan basis data kelitbangan.

  1. Sesuai arahan BPK bahwa kegiatan penelitian, pengkajian menjadi tusi dari bidang penelitian dan pengembangan.

Pengelolaan database kelitbangan melalui www.sida.bappeda.madiunkab.go.id terdiri dari usulan kelitbangan Perangkat Daerah dan Arsip hasil kelitbangan Perangkat Daerah.

Usulan kelitbangan yang masuk menjadi salah satu bahan perencanaan penganggaran urusan penelitian dan pengembangan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahaan daerah sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Harapan adanya usulan kelitbangan (penelitian/pengkajian/evaluasi kebijakan) :

  1. Merupakan sarana/membantu Perangkat Daerah dalam mengatasi permasalahan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam      pencapaian sasaran pembangunan di Kabupaten madiun.

  2. Menjadi bahan/masukan perumusan Kebijakan Daerah dalam melakukan akselerasi pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten madiun